Jumat, 07 November 2014




Ini dia cara daftar bpjs ..bagi yang belum tau silahkan baca yang udah tau lewat aza...
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum

1.    Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
2.    Mengisi formulir Pendaftaran BPJS.
3.    Setelah mengisi formulir, maka akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta
4.    Bagi peserta Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5.    Bagi peserta BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
6.    Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

Bagi semua peserta Askes cukup mendatangi kantor BPJS dengan menyerahkan kartu Askes untuk diganti dengan kartu BPJS dan otomatis sudah menjadi anggota BPJS. 


Demikian sedikit informasi dari kami semoga membantu
Next
This is the most recent post.
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar