Ini dia cara daftar bpjs ..bagi yang belum tau silahkan baca yang udah tau lewat aza...
Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum
1. Masyarakat
datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau
Paspor.
2. Mengisi
formulir Pendaftaran BPJS.
3. Setelah mengisi
formulir, maka akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor
transaksi untuk pembayaran premi. Virtual account berlaku untuk masing-masing
individu calon peserta. Kemudian calon peserta
4. Bagi peserta
Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu melakukan pembayaran ke bank
dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.dan setelah membayar
iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
5. Bagi peserta
BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS
kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh
pemerintah.
6. Anda akan
mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.
Bagi semua peserta Askes cukup
mendatangi kantor BPJS dengan menyerahkan kartu Askes untuk diganti dengan
kartu BPJS dan otomatis sudah menjadi anggota BPJS.
Demikian sedikit
informasi dari kami semoga membantu
0 komentar:
Posting Komentar